![](https://smpn3kalijati.sch.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-09-at-11.57.48-1024x766.jpeg)
Pada tanggal 8-9 September 2023 SMP Negeri Kalijati melaksanakan akreditas sekolah oleh Badan Akreditas Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Menurut KBBI, Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan. Sedangkan pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Adapun Tujuan Akreditasi Sekolah
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
- Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan;
- Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Fungsi Akreditasi Sekolah
Dengan penjabaran tujuan di atas maka hasil akreditasi tersebut berfungsi untuk :
- Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah
Manfaat Akreditasi Sekolah
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
- Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
- Informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
Sedikit berbeda dengan akreditasi tahun-tahun sebelumnya dimana 8 standar pendidikan yang menjadi penilaian. untuk akreditas tahun 2023 Ada 4 standar yang menjadi bahan penilaian yaitu Mutu lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manejemen Sekolah. Visitasi Akreditas SMP Negeri 3 Kalijati dinilai oleh tim asesor yang sudah ditunjuk oleh BAN S/M. Tim Asesor terdiri dari 2 orang asesor yaitu Faizah, S.Si., M.Pd. dan Putri Puspita Ayu, S.Pd.,M.Ak.
![](https://smpn3kalijati.sch.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-09-at-11.57.55-1024x766.jpeg)
![](https://smpn3kalijati.sch.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-09-at-10.53.57-1024x768.jpeg)
![](https://smpn3kalijati.sch.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-09-at-09.33.38.jpeg)