
Salah satu materi pembinaan Kesiswaan di sekolah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0461/U/ 1984 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diselenggarakan di sekolah, seperti pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Sekolah (Paskibra) dengan kegiatan yaitu Peraturan Baris-berbaris (PBB), Tata Upacara Bendera (TUB) serta Latihan Kepemimpinan Siswa Tingkat Perintis yang bertujuan menanamkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan, Patriotisme serta sikap kepemimpinan dan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga diperoleh sikap lahir (ketegapan, ketangkasan, kelincahan dan kerapian) dan sikap bathin (ketaatan, keikhlasan berkorban, kesetiakawanan dan rasa persatuan dan kesatuan) dikalangan para siswa sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.


Adapaun Maksud dan Tujuan dari Paskibra SMPN 3 Kalijati yaitu
Maksud Paskibra
- Agar siswa anggota Paskibra yang merupakan insan-insan pengamal Pancasila dapat menerapkan dalam kehidupan sehari¬hari.
- Mempersiapkan sedini mungkin Pasukan Pengibar Bendera Sekolah yangakan bertugas, yang merupakan suatu kebanggaan bagi anggota Paskibra Sekolah dalam melaksanakan tugas tersebut.
Tujuan Paskibra
Mewujudkan kebiasaan hidup ber-Pancasila dengan keluarga bahagia, ditata atas dasar filsafah dan pandangan hidup bangsa, untuk mengembangkan sikap positif seperti Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tertib, disiplin, gotong royong dan kekeluargaan.
Dengan dilaksanakannya program ekstrakurikuler Paskibra ini diharapkan peserta didik mampu melaksanakan tugasnya terutama pada saat upacara pengibaran bendera.